Peraturan MPLS Tahun 2025: Transformasi Penguatan Karakter Sejak Hari Pertama Sekolah!
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) kini hadir dengan wajah baru. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerapkan kebijakan MPLS Ramah yang mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026. Program ini menjadi langkah konkret dalam menumbuhkan karakter positif siswa sejak hari pertama masuk sekolah.
Apa Itu MPLS Ramah?
MPLS Ramah adalah pendekatan baru dalam kegiatan pengenalan sekolah bagi peserta didik baru, yang menekankan pada penghormatan hak anak, kegiatan edukatif yang menyenangkan, serta bebas dari kekerasan dan perploncoan.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan, sekaligus memperkuat karakter dan membentuk profil pelajar Pancasila.
Prinsip Dasar MPLS Ramah
Program ini dilandasi enam prinsip utama:
-
Ramah
-
Edukatif
-
Efektif dan efisien
-
Inklusif
-
Partisipatif
-
Fleksibel
Pelaksanaannya dijadwalkan selama 5 hari kerja pada minggu pertama tahun ajaran, dan menyesuaikan kalender pendidikan nasional.
Baca juga artikel : Kumpulan ide tema MPLS Tahun 2025
Tujuan MPLS Ramah
Berikut adalah tujuan utama dari pelaksanaan MPLS Ramah:
-
Menumbuhkan dan menguatkan karakter serta profil pelajar.
-
Membantu siswa baru mengenal lingkungan sekolah, warga sekolah, dan sarana prasarana.
-
Mengenalkan kurikulum, budaya sekolah, dan tata tertib.
-
Mendorong adaptasi sosial dan interaksi positif antarsiswa.
-
Mendeteksi kebutuhan dan karakteristik individu murid sejak awal.
Materi dan Kegiatan MPLS Ramah
MPLS Ramah mencakup beragam kegiatan seperti:
-
Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (7KAIH)
-
Pertemuan pagi ceria
-
Pengenalan profil lulusan
-
Pencegahan isu sosial (NAPZA, perundungan, kekerasan, judi online)
-
Edukasi digital, kesehatan mental, dan perubahan iklim
-
Pemetaan minat dan bakat serta asesmen literasi dan numerasi
Setiap jenjang pendidikan (PAUD, SD, SMP, SMA/SMK) memiliki silabus dan pendekatan yang disesuaikan dengan usia dan perkembangan anak.
Larangan dalam MPLS
Untuk memastikan kenyamanan dan keamanan siswa, kegiatan MPLS Ramah melarang:
-
Tugas yang tidak masuk akal atau tidak edukatif
-
Kekerasan fisik, verbal, maupun psikis
-
Penggunaan atribut mempermalukan
-
Kegiatan tanpa pengawasan guru
-
Hukuman yang tidak mendidik
Evaluasi dan Pengawasan
MPLS Ramah diawasi oleh:
-
Panitia internal sekolah
-
Dinas Pendidikan
-
Kementerian melalui BBPMP/BPMP
Evaluasi dilakukan melalui instrumen digital yang diisi oleh siswa, orang tua, dan kepala sekolah. Hasilnya digunakan untuk pemetaan kualitas dan pengembangan berkelanjutan MPLS.
Peran Orang Tua dan Sekolah
Orang tua berperan aktif dalam mendampingi anak, memberi informasi pribadi siswa baru, serta ikut memastikan pelaksanaan MPLS berjalan dengan baik. Satuan pendidikan wajib menyosialisasikan jadwal, tujuan, dan materi kepada orang tua sejak awal.
Pelaporan dan Sanksi
Jika ditemukan pelanggaran selama MPLS, masyarakat dapat melapor melalui kanal resmi seperti:
-
ULT Kemendikdasmen: 177
-
Website LAPOR: https://kemendikdasmen.lapor.go.id
Setiap laporan ditindaklanjuti untuk memastikan pelaksanaan MPLS Ramah berjalan sesuai ketentuan.
Kesimpulan
MPLS Ramah 2025 adalah komitmen bersama untuk menciptakan sekolah sebagai tempat yang aman, menyenangkan, dan mendidik bagi seluruh peserta didik baru. Dengan pelibatan aktif guru, orang tua, dan komunitas, MPLS bukan lagi sekadar formalitas, melainkan pondasi karakter anak-anak Indonesia masa depan.
Unduh salinan dokumen disini
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Simulasi TKA 2026 Siswa SMP: Jadwal Lengkap dan Link Latihan Soal
KOMPAS.com - Simulasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMP/sederajat sedang berlangsung. Meski pendaftaran masih dibuka hingga 28 Februari 2026. Simulasi TKA ini adalah tahap
Pendidikan Indonesia Hadapi Tantangan dan Peluang Baru di 2026
Tasikmalaya, Jawa Barat — Sepanjang tahun 2026, sektor pendidikan Indonesia dan dunia mencatat sejumlah perkembangan penting yang perlu diketahui oleh pelajar, pendidik, orangtua,
AI Jadi Serbuan Generasi Muda Indonesia: Peluang, Tantangan, dan Fakta Terkini
Tasikmalaya, Jawa Barat — Di era digital 2026, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) terus mencuri perhatian khususnya di kalangan pemuda Indonesia. Teknologi ini kini ti
Kemendikdasmen Luncurkan Beasiswa Talenta Indonesia, Wujud Apresiasi Negara bagi Siswa Berprestasi
Jakarta, 20 Februari 2026 - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
TELAH DIBUKA PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN KERJA DIGITAL MARKETING
Ingin menjadi talenta digital yang siap bersaing di dunia kerja? Saatnya bergabung bersama Program Kecakapan Kerja (PKK) 2026 Syabaabul Fikri Academy dan wujudkan masa depan kariermu d
Cara Mendapatkan Bantuan Insentif Guru 2025: Panduan Lengkap Melalui Info GTK
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali memberikan bantuan insentif tahunan bagi guru non-PNS di tahun 2025. Program ini bertujuan untuk meni
Cek Tunjangan Guru Melalui Info GTK 2025, Begini Cara Login dan Solusi bila Ada Kendala
Bagi para pendidik di seluruh Indonesia, Info GTK 2025 menjadi portal penting untuk memastikan berbagai data kepegawaian, termasuk verifikasi tunjangan profesi guru, telah sesuai. Namun
10 Ide Tema Kegiatan MPLS Sekolah yang Menarik, Edukatif, dan Kekinian
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan kegiatan penting yang dilakukan di awal tahun ajaran baru, khususnya bagi peserta didik baru. MPLS menjadi momen krusial untuk mengen
Wajib Tahu! Beban Kerja Guru Resmi Diatur Ulang Mulai Tahun Ajaran 2025/2026! Ini Aturan Lengkapnya!
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah resmi menetapkan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Aturan ini mulai berlaku pa
Resmi! Pelatihan Vokasi 2025 Wajib Ikuti Aturan Baru Ini!
Jakarta, 25 Juni 2025 — Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi. A


